TUPOKSI Perangkat Sekolah


TUPOKSI Perangkat Sekolah - Untuk menjamin lancarnya roda organisasi diperlukan rambu-rambu yang dapat menuntun pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya sehingga tugas-tugas yang diberikan dapat terlaksana dengan baik. Sebagai contoh adanya rambu-rambu lalu lintas di jalan yang memberikan kepada kita tentang petunjuk jalan arah mana yang kita tuju, dimana kita dapat memarkirkan kendaraan, bilamana kita boleh melewati jalan pada waktu tertentu, dan sebagainya bertujuan hanya satu memberikan keamanan dan kenyamanan berlalu lintas.
Demikian halnya dengan sekolah, sebagai lembaga pendidikan sudah tentu dituntut profesionalisme yang tinggi atas seluruh kinerja perangkat sekolah yang ada. Rambu-rambu yang diberikan sebagai petunjuk pelaksanaan tugas ini dikenal dengan istilah TUPOKSI, Tugas Pokok dan Fungsi. Adanya tupoksi ini memudahkan seluruh perangkat sekolah untuk memainkan perannya masing-masing sesuai tanggung jawabnya masing-masing sehingga tidak terjadi overtaking atas bidang pekerjaan yang bukan masuk dalam wilayah pekerjaannya. Dengan cara demikian fungsi controlling juga akan lebih mudah karena menjadikan tupoksi tersebut sebagai barometer penilaian kinerja yang bersangkutan.
Berikut ini adalah TUPOKSI perangkat sekolah yang mudah-mudahan dapat memberikan manfaat.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKOLAH

Kepala Sekolah Selaku pimpinan, mempunyai tugas :
  1. Menyusun perencanaan
  2. Mengorganisir kegiatan
  3. Mengarahkan kegiatan
  4. Mengkoordinir kegiatan
  5. Melaksanakan pengawasan
  6. Melakukan evaluasi setiap kegiatan
  7. Menentukan kebijaksanaan
  8. Mengadakan rapat
  9. Mengambil keputusan
  10. Mengatur proses belajar mengajar
  11. Mengatur administrasi : Kantor, Siswa, Pegawai, Perlengkapan, Keuangan
  12. Mengatur organisasi siswa intra sekolah ( OSIS )
  13. Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat
Kepala Sekolah selaku administrator, mempunyai tugas :
  1. Perencanaan
  2. Pengorganisasian
  3. Pengarahan
  4. Pengkoordinasian
  5. Pengawasan
  6. Kurikulum
  7. Kesiswaan
  8. Perkantoran
  9. Kepegawaian
  10. Perlengkapan
  11. Keuangan
  12. Perpustakaan
Kepala Sekolah sebagai Suvervisor, mempunyai tugas supervisi terhadap :
  1. Kegiatan belajar mengajar
  2. Kegiatan bimbingan dan penyuluhan
  3. Kegiatan ko-kurikuler dan ekstra kurikuler
  4. Kegiatan ketatausahaan
  5. Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan dunia usaha
TUGAS POKOK DAN FUNGSI WAKIL KEPALA SEKOLAH SECARA UMUM
  • Membantu tugas Kepala Sekolah sesuai dengan tugas bidangnya
  • Mewakili Kepala Sekolah bila berhalangan 
             TUGAS POKOK DAN FUNGSI WAKIL KEPALA SEKOLAH

             2.1. BIDANG KURIKULUM
  1. Menyusun program pengajaran (Program Tahunan dan Semester)
  2. Menyusun Kalender Pendidikan
  3. Menyusun SK pembagian tugas mengajar guru dan tugas tambahan lainnya
  4. Menyusun jadwal pelajaran
  5. Menyusun Program dan jadwal Pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah/Nasional
  6. Menyusun kriteria dan persyaratan siswa untuk naik kelas/tidak Serta lulus/tidak siswa yang mengikuti ujian
  7. Menyusun jadwal penerimaan buku laporan pendidikan (Raport) dan penerimaan STTB/Ijasah dan STK
  8. Menyediakan silabus seluruh mata pelajaran dan contoh format RPP
  9. Menyediakan agenda kelas, agenda piket, surat izin masuk/keluar, agenda guru (yang erisi: jadwal pelajaran, kontrak belajar dengan siswa, absensi siswa, form catatan pertemuan dan materi guru, daftar nilai, dan form home visit)
  10. Penyusunan program KBM dan analisis mata pelajaran
  11. Menyediakan dan memeriksa daftar hadir guru
  12. Memeriksa program satuan pembelajaran guru
  13. Mengatasi hambatan terhadap KBM
  14. Mengatur penyediaan kelengkapan sarana guru dalam KBM (kapur tulis, spidol dan isi tintanya, penghapus papan tulis, daftar absensi siswa, daftar nilai siswa, dsb.)
  15. Mengkoordinasikan pelaksanaan KBM dan laporan pelaksanaan KBM
  16. Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan satuan pelajaran
  17. Menyusun laporan pelaksanaan pelajaran secara berkala 
              2.2 BIDANG KESISWAAN
  1. Menyusun program pembinaan kesiswaan/OSIS
  2. Menegakkan Tata Tertib Sekolah
  3. Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa/OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah
  4. Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, Kerindangan, keindahan, dan kekeluargaan(6K)
  5. Memberi pengarahan dan penilaian dalam pemilihan pengurus OSIS
  6. Melakukan pembinaan pengurus OSIS dalam berorganisasi
  7. Bekerjasama dengan para pembina kegiatan kesiswaan didalam menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidentil.
  8. Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerimaan siswa baru.
  9. Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah.
  10. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala
  11. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua murid
  12. Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan siswa penerima beasiswa 
                 2.3 BIDANG SARANA DAN PRASARANA
  1. Menginventarisasi barang
  2. Pendayagunaan sarana dan prasarana pendidikan penunjang KBM
  3. Pendayagunaan sarana prasarana (termasuk kartu-kartu pelaksanaan pendidikan)
  4. Pemeliharaan sarana dan prasaran pendidikan (pengamanan, penghapusan, pengembangan)
  5. Pengelolaan alat-alat penunjang pembelajaran 
                 2.4, BIDANG HUMAS
  1. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orangtua/Wali siswa
  2. Membina hubungan antar sekolah dengan komite sekolah
  3. Membina pengembangan hubungan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha dan lembaga-lembaga sosial lainnya
  4. Memberi/berkonsultasi dengan usaha.
  5. Menyusun laporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara berkala.
  6. Melaksanakan tugas-tugas ke luar lembaga
  7. Menjalin hubungan ke luar lembaga sesuai fungsi dan kebutuhan


No comments:

Post a Comment